Uji Emisi

Kastara.ID, Jakarta – Petugas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH), Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dan TMC Polda Metro Jaya menggelar kegiatan kepatuhan hukum uji emisi di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa.

Kegiatan digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam uji emisi kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Sudin LH Jakarta Selatan, M Amin mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan instansi lain menggelar uji emisi kendaraan bermotor yang melintas di Jalan TB Simatupang.

“Sebanyak 35 kendaraan bermotor roda dua dan empat yang melintas di Jalan TB Simatupang dihentikan untuk uji emisi,” ujar M Amin (12/4).

Dikatakan M Amin, puluhan kendaraan bermotor yang dihentikan untuk dilakukan uji emisi terdiri dari 12 unit sepeda motor dan 20 mobil.

“Tiga mobil yang dihentikan ternyata sudah melakukan uji emisi sehingga tidak lagi dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Adapun hasil pemeriksaan dari 32 kendaraan bermotor menyatakan, sebanyak lima sepeda motor dan dua mobil tidak lulus uji emisi sehingga dikenakan sanksi teguran lisan dan diminta membawa kendaraannya ke bengkel untuk diperbaiki.

Menurutnya, hasil giat uji emisi kendaraan bermotor di Jalan TB Simatupang menyimpulkan sekitar 91,43 persen warga belum patuh melakukan uji emisi kendaraan bermotor miliknya.

“Kepatuhan warga untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor hanya sekitar 8,57 persen. Sedangkan persentase kendaraan bermotor yang tidak lulus emisi sekitar 20 persen,” jelasnya.

Ditambahkan M Amin, salah satu penyebab kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi di antaranya tidak melakukan servis rutin.

“Kami berharap warga rutin melakukan servis kendaraan bermotor miliknya agar udara Jakarta menjadi bersih dan sehat,” tandasnya. (hop)