GCG ASIA

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) menegaskan Guardian Capital Group atau GCG Asia Indonesia yang berasal dari Malaysia tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti. Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait penawaran investasi secara fixed income (pendapatan tetap) untuk transaksi foreign exchange (forex) dari GCG Asia Indonesia.

“Sampai saat ini Bappebti belum pernah menerima pengajuan perizinan dari GCG Asia Indonesia atau PT Guardian Capital Future. Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat mengecek terlebih dahulu status perizinan dari perusahaan yang menawarkan investasi di bidang perdagangan berjangka, baik untuk produk komoditi, index, atau forex,” tegas Sahudi di Jakarta, Senin (13/5).

Sahudi melanjutkan, kegiatan usaha sebagai pialang berjangka hanya dapat dilakukan anggota bursa berjangka yang berbentuk perseroan terbatas dan telah memperoleh izin usaha pialang berjangka dari Bappebti. Hal tersebut diatur dalam pasal 31 ayat 1 jo. pasal 71 ayat 1 UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Selain itu, lanjut Sahudi, setiap pihak dilarang melakukan penawaran kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana margin, dana jaminan, dan/atau yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan perdagangan berjangka kecuali memiliki izin dari bappebti. Hal ini diatur dalam pasal 49 ayat 1a jo. pasal 73D ayat 1 UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Kami mengimbau masyarakat agar mengenali modus-modus yang sering digunakan oleh entitas illegal untuk menarik calon nasabah melalui situs web, media social seperti Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, dan media lainnya,” lanjut Sahudi.

Adapun beberapa modus yang sering digunakan antara lain yaitu: 1. Melakukan aktivitas selayaknya pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti. Pialang Berjangka ilegal tersebut menawarkan kontrak berjangka dan atau kontrak derivatif (biasanya forex, index, komoditi, dan produk mata uang kripto) kepada masyarakat, biasanya dengan margin yang rendah.

2. Memberikan janji pendapatan tetap yang tinggi dengan nilai prosentase dan jangka waktu tertentu. Mereka menawarkan daftar paket investasi yang dibagi berdasarkan kemampuan keuangan calon nasabah. Paket investasi tersebut biasanya dibagi menjadi paket silver, gold, dan platinum.

3. Seolah-olah menjalankan/melakukan transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan atau kontrak derivatif lainnya, namun kenyataannya hanya digunakan sebagai modus untuk mengelabui masyarakat agar menanamkan modal kepada perusahaan tersebut. Dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang perdagangan berjangka komoditi (biasanya menggunakan skema piramida/skema ponzi).

4. Mencatut legalitas dari Bappebti dan Lembaga Pemerintah lainnya, biasanya dengan menampilkan logo untuk menarik dan meyakinkan masyarakat. 5. Menyelenggarakan promosi, pelatihan, dan seminar di bidang perdagangan berjangka yang bertujuan merekrut calon nasabah dan menghimpun dana masyarakat dengan penarikan margin tanpa memiliki izin dari Bappebti.

Untuk itu, masyarakat diingatkan untuk selalu berhati-hati dan memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi kepada pihak pemerintah terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi. Untuk mengetahui daftar perusahaan di Industri Perdagangan Berjangka yang telah mendapatkan izin usaha dari Bappebti dapat dilihat di situs web www.bappebti.go.id.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist turut menegaskan, sanksi pelanggaran terhadap berbagai ketentuan yang mengatur perdagangan berjangka komoditi juga telah diatur sesuai pasal 71 ayat 1 dan Pasal 73D ayat 1 UU No. 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011.

“Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, maka setiap pihak yang melanggar dikenakan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar,” tegas M. Syist. (mar)