Kivlan Zen

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Direktur Tipidum Bareskrim Komisaris Besar Agus Nugroho mengatakan pihaknya telah memanggil Kivlan Zen untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (13/5). Kivlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindakan makar. Agus mengatakan surat panggilan telah dikirimkan pada Jumat (10/5) langsung kepada Kivlan di Bandara Soekarno Hatta.

Sementara itu Kivlan Zen terlihat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, pukul 10.00 WIB. Didampingi kuasa hukumnya Pitra Romadoni Nasution, Kivlan menggunakan kemeja batik warna coklat. Kivlan mengaku tidak mempersiapkan apa-apa dalam menjalani pemeriksaan ini.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad) ini mengaku siap memberikan keterangan terkait tuduhan makar. Kivlan dalam keterangan yang diberikannya sesuai dengan undang-undang terkait dengan unjuk rasa.

Kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya bukanlah inisiator unjuk rasa. Menurut Pitra, Kivlan hanya datang untuk menyatakan pendapatnya. Itulah sebabnya Kivlan mengaku tidak khawatir dengan pemanggilan ini.

Bahkan, menurut Pitra, Kivlan justru ingin bertemu dan mengetahui siapa yang telah melaporkannya. Pasalnya Kivlan mengaku tidak kenal dengan Jalaludin, pihak yang telah melaporkannya atas tuduhan melakukan tindakan makar.

Sebelumnya pada Selasa (7/5) Kivlan telah dilaporkan oleh seorang bernama Jalaludin atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Kivlan diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107 tentang Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks. (rya)