KTP-elektronik

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah melayani perekaman KTP Elektronik (KTP-el) bagi 5.061 pelajar dari 144 sekolah dalam periode Januari-April 2019.

Kepala Bidang Kependudukan Dinas Dukcapil DKI Jakarta Sapto Wibowo mengatakan, perekaman e-KTP bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional.

“Sebanyak 5.061 pelajar yang sudah melakukan perekaman, fisik KTP elektroniknya sudah kita serahkan,” ujarnya, Senin (13/5).

Sapto menjelaskan, Dinas Dukcapil DKI Jakarta terus melakukan optimalisasi agar seluruh warga DKI wajib ber-KTP sudah memiliki KTP-el sebagai bagian tertib administrasi kependudukan.

“Upaya-upaya yang dilakukan selain pelayanan rutin di kelurahan dan memperpanjang jam kerja, kita juga melakukan pelayanan jemput bola di sekolah-sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, pelayanan jemput bola ke sekolah dilatarbelakangi untuk memberikan kemudahan bagi para pelajar yang memiliki keterbatasan karena rutinitas sekolah.

“Pelajar wajib KTP elektronik umumnya sudah kelas tiga SMA dan menjelang ujian juga. Untuk itu, kita melakukan pelayanan langsung ke sekolah-sekolah,” terangnya.

Ia menambahkan, Dinas Dukcapil bisa melayani dua sampai tiga sekolah dalam sehari dengan menggunakan mobil operasional yang dilengkapi alat rekam KTP-el.

“Pelayanan di sekolah sangat efektif karena langsung menemui kelompok sasaran wajib KTP elektronik, jumlahnya tidak sedikit,” tandasnya. (hop)