Headline

Begini Alasan KKP Keluarkan Izin Ekspor Benih Lobster

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan pertemuan virtual dengan 28 pemimpin redaksi media cetak, online dan juga elektronik Selasa (12/5). Dalam pertemuan tersebut membahas sejumlah isu-isu hangat seputar kelautan dan perikanan.

Salah satu yang menjadi pembahasan adalah soal izin ekspor benih lobster sesuai Permen KP Nomor 12 tahun 2020. Menteri Edhy mengaku perubahan aturan tersebut sudah berdasarkan kajian mendalam.

“Aturan itu dibuat berdasarkan kajian para ahli. Sehingga kita lihat saja dulu. Kita bikin itu juga berdasarkan perhitungan,” ujar Menteri Edhy dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).

Mengenai kekhawatiran banyak pihak bahwa izin ekspor benih lobster akan mengancam populasi komoditas tersebut, Edhy punya jawaban. Dari hasil pertemuannya dengan ahli lobster Universitas Tasmania Australia, komoditas tersebut sudah bisa dibudidaya.

Ditambah lagi, potensi hidup lobster budidaya sangat besar mencapai 70 persen, jauh lebih tinggi dibanding hidup di alam.

Menteri Edhy menambahkan, aturan izin ekspor benih lobster sebenarnya sangat mengedepankan keberlanjutan. Pasalnya, eksportir baru boleh mengekspor benih lobster setelah melakukan budidaya dan melepas-liarkan 2 persen hasil panen ke alam.

“Kita minta mereka peremajaan ke alam 2 persen. Saya pikir ini bisa menjaga keberlanjutan,” tambahnya.

Di samping keberlanjutan, alasan ekonomi menjadi pertimbangan diterbitkannya aturan ekspor benih lobster. Menteri Edhy mengaku banyak nelayan yang kehilangan mata pencaharian setelah adanya Permen KP Nomor 56 tahun 2016. Apalagi, permen tersebut tidak memperbolehkan lobster dibudidayakan.

“Kita mendorong keberlanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Keduanya harus sejalan. Tidak bisa hanya keberlanjutan saja tapi nelayan kehilangan penghasilan, tidak bisa juga menangkap saja tanpa mempertimbangkan potensi yang dimiliki,” jelasnya.

Meeting virtual yang dipandu oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan TB Ardi Januar itu berlangsung sekitar dua jam. Selain soal izin ekspor benih lobster, isu lain yang dibahas di antaranya eksploitasi ABK di luar negeri, dampak pandemi Covid-19 terhadap nelayan dan ekspor produk perikanan, hingga pengembangan sektor budidaya di Indonesia. (mar)

Leave a Comment

Recent Posts

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…