Perppu No.1/2020

Kastara.ID, Jakarta – Di DPR, Jakarta (12/5), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasi atas dua hal kepada DPR yaitu Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 (KEM PPKF Tahun 2021) yang sudah didengar serta pengesahan Perppu No.1/2020 menjadi Undang-Undang oleh DPR di rapat paripurna.

“Tadi telah dilakukan dua hal yang luar biasa penting. Pertama, penyampaian pemerintah mengenai Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) untuk pembahasan permulaan RAPBN 2021. Kedua, Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan persetujuan terhadap RUU untuk penetapan Perppu No.1/2020 menjadi Undang-Undang,” jelas Menkeu.

Menkeu melanjutkan, mengingat ketidakpastian akibat COVID-19 yang masih sangat tinggi, maka berbagai indikator yang disampaikan terkait pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga, harga minyak, lifting minyak dan nilai tukar merupakan suatu bahan awal untuk dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ia menyampaikan apresiasinya pada Ketua Komisi XI Dito Ganinduto dan Ketua Badan Anggaran (Ketua Banggar) DPR Said Abdullah beserta anggotanya karena telah membantu pemerintah dalam memformulasi kebijakan yang tepat sesuai tantangan COVID-19. Apresiasi yang sama juga disampaikan Menkeu untuk Pimpinan DPR dan seluruh anggota DPR.

Mengenai Perppu No.1/2020, Menkeu juga mengapresiasi DPR yang tetap memberi masukan dan pandangan untuk menjalankan UU yang baru saja ditetapkan ini.

Pemerintah juga akan terus memperbaiki respons kebijakan agar masyarakat mendapatkan perlindungan dari sisi kesehatan, sosial dan ekonomi dari pelaksanaan Perppu tersebut. (mar)