BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan iuran yang akan berlaku sejak 1 Juli 2020 ini khusus bagi kelas I dan II. Sedangkan bagi kelas III, iuran BPJS Kesehatan baru mulai naik pada 2021.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru ditandatangani pada Selasa (5/5) itu menyebutkan, iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Sedangkan peserta kelas II diharuskan membayar iuran sebesar Rp 100.000 per bulan per orang.

Sementara untuk kelas III menurut pasal 34 Perpres 64/2020 harus membayar iuran sebesar Rp 25.000 per bulan per orang. Namun sejak 2021 tarifnya akan naik jadi Rp 35.000 per bulan per orang yang dibayar peserta PBPU dan PB atau pihak lain atas nama peserta.

Dalam beleid tersebut diatur pula besaran iuran BPJS Kesehatan periode Januari hingga Maret 2020, iuran kelas I sebesar Rp 160.000 per orang per bulan, kelas II Rp 110.000 dan kelas III Rp 42.000 per bulan per orang. Sedangkan pada April hingga Juni 2020, peserta kelas I membayar iuran Rp 80.000 per bulan per orag. Peserta kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.000 per orang per bulan.

Perpres 64/2020 juga mengatur kelebihan pembayaran peserta PBPU dan PB akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan berikutnya.

Sebelumnya pemerintah telah merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan berlaku sejak Januari 2020. Namun Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Sebelumnya Perpres tersebut menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan seperti yang terjadi pada tarif periode Januari-Maret 2020.

Dengan adanya putusan MA, maka rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dirancang sebelumnya oleh pemerintah pun batal. Meski demikian melalui Perpres 64 tahun 2020 yang ditandatangi Jokowi, aturan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan kembali berlaku. (ant)