Tito Karnavian

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan, dua korban tewas pada kerusuhan 21-22 Mei 2019 akibat peluru tajam. Taufan mengatakan, kesimpulan tersebut berdasarkan data kepolisian. Terlebih menurut Taufan ditemukan peluru tajam di lokasi kerusuhan.

Itulah sebabnya Komnas HAM mendesak kepolisian mengusut kasus ini. Taufan meminta polisi mengungkap siapa yang telah menggunakan peluru tajam pada peristiwa yang terjadi sesaat setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019.

Taufan menjelaskan, dari delapan korban tewas pada kerusuhan tersebut, empat di antaranya telah menjalani proses autopsi. Hasilnya, didapati peluru tajam pada tubuh dua korban tewas tersebut. Taufan meyakini pasti ada pihak yang telah menembakkan senjata api berisi peluru tajam.

Taufan menambahkan, jika polisi hanya menggunakan peluru karet maka seharusnya tidak jatuh korban meninggal dunia. Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran Komnas HAM terdapat beberapa korban yang menjadi korban tembakan peluru karet. Terdapat peluru karet yang masih menempel pada bekas luka tembak. Namun korban tidak sampai meninggal dunia.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui adanya korban tewas akibat terkena peluru tajam pada kerusuhan 21-22 Mei 2019. Namun Tito meminta semua pihak tidak langsung menyalahkan aparat kepolisian.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menyatakan ada pihak lain selain aparat kepolisian yang memegang senjata api pada kerusuhan tersebut. Tito mengingatkan masyarakat tentang temuan adanya penyelundupan senjata api ilegal. Kuat dugaan senjata ilegal berjenis senapan laras panjang M4 tersebut telah digunakan selama kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Untuk itu Tito meminta masyarakat tidak langsung bersikap apriori. Pasalnya semua hal harus di-clear-kan terlebih dahulu. Harus jelas di mana dan apa penyebabnya. (mar)