KPU

Kastara.ID, Jakarta – Tahapan Pemilihan 2020 lanjutan resmi bergulir seiring dengan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. Untuk tahap awal, badan ad hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya non aktif diminta untuk diaktifkan kembali dan bagi yang belum dilantik diminta untuk segera menjalani proses pelantikan.

“Menurut data ada 39 PPK di Barito Timur, besok harus dilantik. Juga PPS diaktifkan kembali dan yang belum dilantik harus dilantik,” tegas Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra saat memulai paparannya dalam Rakor Pengaktifan PPK dan PPS Pemilihan 2020 yang digelar virtual, Sabtu (13/6).

Di hadapan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota serta sekretaris yang mengikuti rakor ini, Ilham juga meminta jajarannya tersebut untuk cermat dalam menjalankan tahapan ini. Mengingat jeda tiga bulan tidak berjalannya tahapan Pemilihan 2020 akibat pandemi Covid-19 akan berpangaruh pada masih atau tidaknya pemenuhan syarat para petugas ad hoc tersebut.

“Seluruh tahapan kita harus hati-hati. Bagaimana persiapan administrasi, arsip orang yang sudah meninggal, tidak memenuhi syarat (TMS), mengundurkan diri. Sehingga kalau ada yang menggugat kita bisa jawab,” pesan Ilham.

Pada paparannya itu, Ilham sendiri menerangkan secara rinci mekanisme pengaktifan kembali badan ad hoc. Mulai dari badan hukum, proses penggantian antar waktu, tahap-tahap yang harus dilalui hingga mendapat pengganti yang sesuai aturan hingga proses pelantikan. “Pelantikan dapat dilaksanakan daring atau tatap muka. Namun untuk tatap muka harus sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan yang berlaku,” tandasnya.

 

Sebelumnya, membuka kegiatan rakor, Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan jajarannya untuk menyiapkan diri menghadapi tantangan yang jauh lebih besar dalam penyelenggaraan Pemilihan 2020. Berbeda dengan proses demokrasi sebelumnya, adanya Covid-19 menurut dia akan berpengaruh besar pada proses maupun penyelenggaraan.

“Namun kalau kita paham, sesungguhnya kita sedang meletakkan dasar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Kalau ini kita jalankan dengan baik maka ke depan apabila ada bencana seperti ini kita sudah siap. Sebaliknya kalau kita hari ini tidak mampu memberi dasar yang baik maka kita tidak memberi pijakan yang kuat untuk generasi berikutnya,” tutur Arief.

Terkait pengaktifan kembali badan ad hoc, Arief menyebut bahwa SDM sangat penting menjadi salah satu ukuran penyelenggaraan pemilihan yang baik. Meski begitu ukuran lain seperti regulasi dan pengelolaan anggaran juga tidak boleh dikesampingkan. “Nah perhatikan bahwa penggunaan anggaran harus memenuhi prinsip reguasi yang berlaku jangan sampai tanpa dokumen yang valid, itu tidak pernah bisa ditoleransi,” pesan Arief.

Di kesempatan selanjutnya, secara singkat Anggota KPU RI Viryan mengajak jajaran penyelenggara di tingkat provinsi dan kab/kota untuk terus menjalankan protokol kesehatan guna mencegah tertular Covid-19. Sementara itu Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta informasi dari jajarannya terkait situasi Covid-19 di daerah masing-masing. Dia memahami ada kekhawatiran publik terkait penyelenggaraan Pemilihan 2020 ini, khususnya menyangkut aspek kesehatan dan keselamatan. (ant)