Perpustakaan

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta telah membuka layanan perpustakaan umum daerah secara terbatas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta Wahyu Haryadi mengatakan, jumlah pengunjung yang masuk ke perpustakaan disesuaikan dengan kapasitas yang disediakan atau 50 persen dari kapasitas yang ada.

“Pemustaka yang diperbolehkan berkunjung ke perpustakaan ada mereka yang berusia sembilan sampai 60 tahun dan tidak dalam keadaan hamil,” ujarnya (12/6).

Ia menambahkan, pemustaka wajib menggunakan masker dan menerapkan etika batuk dan bersin, serta menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dengan petugas maupun pemustaka lain.

“Setiap penyelanggaraan layanan perpustakaan umum menyiapkan kelengkapan sesuai dengan protokol kesehatan melingkupi sarana cuci tangan dengan air mengalir, sabun, alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer dengan kadar alkohol minimal 70 persen, dan sarung tangan plastik,” terangnya.

Wahyu menjelaskan, layanan di Perpustakaan Umum Cikini dan Kuningan, Perpustakaan Umum di lima wilayah kota, dan Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin, dibuka hari Senin sampai dengan Ahad pukul 10.00-15.00.

“Hari libur nasional dan cuti bersama layanan perpustakaan tidak beroperasi,” tandasnya. (hop)