Headline

Simak Beda Mulainya Tahun Ajaran Baru dengan KBM di Sekolah

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan dimulainya tahun ajaran baru bukan berarti sekolah-sekolah akan kembali dibuka. Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran orang tua murid.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad menyebut tahun ajaran baru ini berbeda dengan dimulainya pembukaan Kegiatan Belajar Mengajar tatap muka di sekolah.

“Saya tegaskan sekali lagi, tanggal dimulainya tahun ajaran baru itu berbeda dengan tanggal dimulainya KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tatap muka,” jelas Hamid dalam keterangannya, Sabtu (13/6).

“Tolong itu dibedakan. Ini kadang-kadang rancu ya, tahun pelajaran baru itu juga pembukaan sekolah untuk tatap muka. Jadi tanggal 13 Juli umumnya yang mungkin berbeda dari satu provinsi dengan provinsi lain, itu adalah dimulainya tahun ajaran baru,” imbuhnya

Menurut Hamid, dengan dimulainya tahun ajaran baru 2020-2021 ini maka pembelajaran jarak jauh masih menjadi moda pembelajaran utama. Hal ini sudah dilakukan sejak pandemi corona pertengahan Maret lalu.

“Kemudian moda pembelajarannya itu nanti kebanyakan adalah tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh seperti yang selama ini sudah kita lakukan,” ungkap Hamid.

Hamid menjelaskan, pembelajaran jarak jauh lewat daring tersebut tetap berlaku penuh bagi daerah-daerah yang masih berada di zona merah dan zona kuning penyebaran virus corona.

Sementara untuk zona hijau, lanjut Hamid, sebenarnya pembelajaran tatap muka bisa dilakukan. Namun ada syarat dan persiapan yang harus dilakukan secara matang sebelum hal tersebut dapat dilaksanakan.

“Kemudian yang zona hijau itu dimungkinkan untuk pembelajaran tatap muka. Tetapi itu ada syarat, syaratnya siapa yang menetapkan zona hijau, merah, kuning itu adalah Gugus Tugas COVID-19 Nasional,” tandasnya.

Hamid menyebut penetapan dibukanya sekolah sepenuhnya adalah wewenang Gugus Tugas Covid-19 dan bukan dari Kemendikbud. Setelah adanya keputusan dari Gugus Tugas, barulah pemerintah daerah yang boleh menetapkan sekolah dibuka kembali atau tidak.

“Yang menetapkan daerah masing-masing, mau buka atau tidak. Tetapi itu syaratnya harus hijau. Ada indeks juga yang harus diikuti dan ini datanya tunggal tidak boleh dari mana-mana selain Gugus Tugas Covid-19 yang akan diberikan ke semua daerah,” tukasnya. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…