Adapun, beberapa langkah koordinasi yang perlu ditempuh yaitu, menginisiasi dan mengelola katalog elektronik lokal sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang/jasa pemerintah, dalam rangka memeratakan perekonomian, meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat, mengurangi kemiskinan dan menyejahterakan ekonomi lokal, lewat optimalisasi pelibatan pelaku usaha daerah dalam pengadaan barang-jasa Pemerintah Daerah.

Kemudian, seluruh kepala perangkat daerah dan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menggunakan produk dalam negeri dalam berbagai aspek, sebagaimana telah diatur dalam pedoman penggunaan produk dalam negeri, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang mengatur penggunaan produk pada pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBD.

Selanjutnya, seluruh pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan masyarakat di Kota Depok untuk menggunakan produk dalam negeri, dalam berbagai aspek. Sebagaimana telah diatur dalam pedoman penggunaan produk dalam negeri, dalam pengadaan barang/jasa yang tidak dibiayai APBD.

Berikutnya, melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai P3DN di perangkat daerah dan lingkungan masing-masing.

Terakhir, di dalam pelaksanaan P3DN, Pemkot Depok akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan monitoring dan evaluasi penerapan P3DN, baik yang memanfaatkan APBD maupun non APBD. Demikian keterangan resmi yang dimuat situs resmi Pemkot Depok, Senin (13/6). (dha)