Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Wenny Warouw menyarankan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap aliran dana yang mencurigakan.

“Saya minta PPATK untuk merevisi UU Nomor 8 agar PPATK diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan,” ujar Wenny Warouw ketika rapat dengar pendapat dengan PPATK di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/7).

Menurut Wenny, pemberian kewenangan di atas pada PPATK disinyalir akan membuat pemberantasan korupsi di dalam negeri dapat lebih efektif. Sebab, tugas dan fungsinya mirip dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga lebih baik jika diberikan kewenangan di atas. “Kita bekerja sama membersihkan negara ini, bila sudah mempunyai kewenangan tersebut,” katanya.

Adanya penambahan kewenangan itu, lanjutnya, diharapkan PPATK dapat bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. “Dalam kondisi tertentu kita bisa kunjungan spesifik ke PPATK, termasuk KPK untuk melihat pekerjaan mereka,” ujarnya.

Tak hanya itu, keuntungan PPATK mempunyai kewenangan tambahan di atas, adalah mampu menindaklanjuti setiap temuan yang memiliki potensi tindak pidana korupsi. (npm)