Jakarta International School

kastara.ID, Jakarta – Kabag Humas, Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Ade Kusmanto mengatakan, terpidana kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman telah bebas. Neil bebas dari Lapas Kelas Cipinang lantaran mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Ade menambahkan, Neil bebas berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Akibatnya mantan guru JIS itu hanya menjalani hukuman selama lima tahun dari semula 11 tahun dan denda Rp 100 juta.

Saat ini Neil diketahui telah kembali ke negaranya, Kanada. Kantor berita Kanada CBC melaporkan Neil sudah berada di Ontario sejak akhir Juni 2019. Keputusan Jokowi membuat beberapa orang tua murid korban pelecehan seksual mempertanyakan pemberian grasi kepada Neil.

Theresia, orang tua dari MA, siswa JIS yang menjadi korban pelecehan mengaku heran dengan keputusan tersebut. Pasalnya dalam persidangan Neil tidak pernah mengakui telah melakukan pelecehan. Padahal syarat pemberian grasi adalah pelaku mengakui perbuatannya.

Selain itu selaku penggugat, Theresia juga tidak mendapat pemberitahuan terkait pemberian grasi tersebut. Theresia juga mempertanyakan, apakah Neil sudah menjalani 3/4 dari masa hukumannya. (rya)