Hewan Kurban

Kastara.id, Depok – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan, pemotongan hewan kurban boleh dilaksanakan di luar Rumah Potong Hewan (RPH). Namun demikian, tetap harus dilakukan di bawah pengawasan Dokter Hewan. Pengawasan yang dilakukan Dokter Hewan meliputi penerapan kesejahteraan hewan pada penanganan sebelum penyembelihan sampai saat disembelih dan pengawasan proses pemotongan.

Dalam upaya penjaminan keamanan dan kelayakan daging qurban, pemotongan hewan kurban haruslah tetap mempertimbangkan dagingnya akan dikonsumsi masyarakat luas. Sehingga diperlukan jaminan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalannya. Demikian pula dengan pemeriksaan oleh Dokter Hewan atau petugas berwenang sebelum (ante mortem) dan setelah (post mortem) hewan disembelih.

Untuk itu, jelang Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriah, Pemerintah Kota Depok menerjunkan 151 Petugas Pemeriksa Hewan Qurban. “Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan hewan dan daging kurban di wilayah Kota Depok, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Hewan IPB menurunkan total 151 petugas yang terdiri dari 100 mahasiswa Kedokteran Hewan, 33 Dokter Hewan Kementerian Pertanian, serta 28 petugas dari DKP3, untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban pada H-1, Hari H, sampai H+3,” terang Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Farah Mulyati usai apel pagi di Balai Kota Depok, Senin (13/8).

Di sela penerimaan petugas pengawas hewan dan daging kurban, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengingatkan bahwa hewan kurban yang dipilih harus sesuai syariat Islam.

“Penting sekali untuk memilih dan menyembelih hewan kurban sesuai syariat Islam, karena nanti dagingnya akan dikonsumsi masyarakat luas. Jadi hal ini harus betul-betul diperhatikan,” ujar Wali Kota.

Idris menambahkan, hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut pada Sosialisasi Penyelenggaraan Kurban yang akan dibahas pada Rakor Perangkat. (rud)