Uji Emisi

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan aplikasi E-Uji Emisi, sekaligus meninjau langsung proses uji emisi pada kendaraan dinas operasional maupun transportasi umum JakLingko di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (13/8) pagi.

Aplikasi berbasis android tersebut akan terintegrasi dengan basis data hasil uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota, sehingga status uji emisi setiap kendaraan dapat dipantau secara digital, baik oleh pemilik kendaraan maupun petugas berwenang.

Aplikasi ini memiliki beragam fitur, di antaranya informasi singkat mengenai uji emisi, peraturan-peraturan terkait yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya dan lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat. Selain itu juga tersedia fasilitas pengecekan hasil uji emisi dengan cukup menginput nomor polisi masing-masing kendaraan.

“Peluncuran aplikasi ini harapannya bisa memudahkan masyarakat untuk mengetahui tempat-tempat di mana uji emisi bisa dilakukan. Di Jakarta saat ini baru ada sekitar 150-an bengkel yang siap untuk melakukan uji emisi. Ini harus kita dorong lebih banyak lagi dan masyarakat harus tahu di mana saja lokasinya,” ujar Anies seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Anies mengajak masyarakat dan jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk melihat aplikasi E-Uji Emisi lebih dari sekadar mendapatkan informasi lokasi untuk melakukan uji emisi dan mencatatkan hasil emisinya secara elektronik.

Anies menyebut aplikasi E-Uji Emisi akan disambungkan dengan sistem perpajakan, perparkiran, dan data Jakarta Smart City untuk melakukan kebijakan insentif kepada masyarakat.

“Apa saja insentifnya? Nanti terkait dengan harga parkir, perpanjangan STNK, pajak kendaraan bermotor. Jadi uji emisi ini menjadi sebuah keharusan untuk bisa mengurus yang lain-lain. Jika tidak melakukan uji emisi, maka yang lain tidak bisa diurus. Kita targetkan tahun ini adalah tahun terakhir di mana uji emisi longgar. Mulai tahun 2020, kita akan disiplin menerapkan bahwa hanya memproses kendaraan-kendaraan yang sudah melakukan uji emisi,” terangnya.

Anies juga menekankan semua kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta harus lolos uji emisi, termasuk warga yang selama ini bertempat tinggal di luar Ibu Kota namun melakukan kegiatan ekonomi di dalamnya.

“Saya mengapresiasi terobosan-terobosan ini. Saya berharap ini menjadi gerakan seluruh masyarakat. Kualitas udara kita ditentukan oleh kualitas residu yang kita keluarkan dari semua kegiatan ekonomi, baik produksi pabrik sampai kegiatan menggunakan kendaraan menggunakan kendaraan bermotor. Mari kita sama-sama kurangi jumlah residunya, polutannya. Di sisi lain, kita kendalikan sehingga kualitasnya lebih baik,” tandasnya.

Untuk diketahui, kebijakan terkait uji emisi kendaraan bermotor berdasarkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, khususnya pasal 19 yang  menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan. Selain itu, Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta per Juni 2019, baru sekitar 5,5 persen mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan uji emisi atau sebesar 193.417 kendaraan.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melakukan pembinaan dan uji coba aplikasi E-Uji Emisi ke bengkel-bengkel pelaksana uji emisi, sehingga saat ini sudah mencapai 155 bengkel pelaksana uji emisi terintegrasi dengan aplikasi.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga akan melakukan roadshow uji emisi ke wilayah DKI Jakarta dengan target goes to office, goes to mall, dan goes to campus untuk menyosialisasikan penerapan kebijakan perbaikan kualitas udara Jakarta dan aplikasi E-Uji Emisi. (hop)