BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengatakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyetujui kenaikan tunjangan badi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Keputusan tersebut menurut Nufransa tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.02/2019.

Dalam aturan tersebut Direksi dan Dewan Pengawas BPJS mendapat tambahan tunjangan cuti, dari semula satu kali menjadi dua kali dalam setahun. Nilainya, maksimal dua kali gaji atau upah.

Pertimbangan penambahan tunjangan cuti ini menurut Nufransa didasari pertimbangan menyelesaraskan hak dan kewajiban pegawai BPJS. Nufransa menambahkan selama ini pegawai BPJS mendapatkan 14 kali gaji dalam setahun, termasuk Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR. Itulah sebabnya perlu dilakukan penyelarasan seperti aparatur pemerintah lainnya. Penambahan tunjangan cuti dimaksudkan sebagai pengganti pemberian gaji ke-13.

Sebelumnya, BPJS mengirimkan usulan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan isi peraturan sebelumnya, yakni PMK No 34/2015. Perubahan yang diusulkan adalah penambahan beberapa komponen manfaat bagi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas.

Keputusan ini terkesan ironis. Pasalnya saat ini BPJS Kesehatan sedang mengalami defisit keuangan yang sangat parah. Dalam beberapa kesempatan, BPJS Kesehatan mengusulkan kenaikan iuran anggota demi menutuk defisit tersebut. (mar)