Nawawi Pomolango

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu Bareskrim Polri gelar perkara dugaan suap dan gratifikasi kasus penghapusan red notice terpidana kasus korupsi BLBI terkait hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, Jumat (14/8) besok.

“Insya Allah gelarnya tercantum hari Jumat, tanggal 14 (Agustus 2020),” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).

Nawawi mengatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan bantuan dari Bareskrim Polri terkait gelar perkara tersebut. Ia pun memastikan lembaga antirasuah akan ikut dalam gelar perkara tersebut.

“Insya Allah KPK telah menunjuk pejabat di kedeputian penindakan untuk ikut menghadiri gelar perkara tersebut,” tegasnya.

Nawawi mengatakan, sejak awal KPK mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam penanganan perkara Djoko Tjandra yang begitu terbuka dan transparan.

“Sehingga tidak ada alasan untuk meragukan keseriusan Polri dalam menangani perkara dimaksud,” kata Nawawi.

Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice terpidana korupsi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Gelar perkara kasus tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat (14/8). Nantinya, kepolisian akan memutuskan tersangka dalam kasus penghapusan red notice tersebut. (ant)