Bintang Jasa

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah akhirnya memberikan penjelasan terkait pemberian bintang jasa mahaputra kepada politisi Partai Gerindra, Fadli Zon dan politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah. Pasalnya pemberian tanda jasa kepada keduanya sempat mengundang polemik. Publik mempertanyakan alasan pemberian bintang jasa lantaran Fadli dan Fahri selama ini dikenal kritis terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, pemberian penghargaan bintang jasa mahaputra adalah tradisi negara yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2009. Pemberian penghargaan tanda jasa menurut Mahfud sudah berlangsung sejak tahun 2010.

Saat memberikan konferensi pers secara virtual, Kamis (13/8), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut dalam pasal 30 UU 2/2009 tertuang bahwa calon penerima bintang jasa diusulkan oleh lembaga negara. Hal itu juga berlaku bagi Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Mahfud menegaskan, siapa pun bisa diusulkan sebagai penerima bintang jasa, selama tidak pernah tersangkut masalah hukum.

Pada hari ini, Kamis (13/8), Jokowi menyerahkan binjang jasa kepada 53 orang. Penyerahan dilakukan di Istana Negara, Jakarta.

Sementara itu beberapa orang yang selama ini menjadi pendukung pemerintah, menyuarakan ketidaksukaan atas pemberian bintang jasa kepada Fadli dan Fahri. Pegiat media sosial, Denny Siregar melaui akun twitternya @Dennysiergar7 mengatakan, “udah lebih dari 5 jam gua mikir, apa jasa Fahri ma Fadli ya sampai harus dikasih penghargaan segala?”

Sedangkan Yunarto Wijaya melalui akun twitternya @yunartowijaya mengakui tidak ada aturan yang dilanggar dalam pemberian bintang jasa itu. Tapi Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia itu menasa pemberian tanda jasa terkesan diobral.

Cendekiawan muda Nahdlatul Ulama (NU) Akhmad Sahal melalui akun twitterrnya, @sahal_AS menyatakan, pemberian penghargaan ini keterlaluan banget. Menggunakan ungkapan satir, Sahal mempertanyakan mengapa tokoh lain, seperti Rocky Gerung, Tengku Zul, Said Didu, Fahira Idris, dan Habib Rizieq tidak turut diberikan bintang jasa.

Pendukung Jokowi lainnya, Abdillah Toha melalui akun twitternya @AT_AbdillahToha meminta penjelasan, apa jasa luar biasa yang telah dilakukan Fadli dan Fahri. Pasalnya menurut Abdillah, bintang jasa mahaputra hanya diberikan kepada orang yang telah berjasa luar biasa kepada bangsa dan negara. (ant)