Headline

Pengawasan di Pusat Perbelanjaan Diintensifkan Satpol PP

Kastara.ID, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta bakal rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pusat perbelanjaan atau mal untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan sesuai aturan, salah satunya terkait pengunjung yang harus sudah divaksin minimal dosis pertama.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, personel akan memastikan setiap pengunjung diperiksa status vaksinasi mereka sebelum masuk mal baik dengan kartu vaksin atau melalui proses pemindaian lewat aplikasi PeduliLindungi atau Jakarta Kini (JAKI).

“Kami akan adakan sidak-sidak untuk memastikan semua aturan PPKM Level 4 ini berjalan efektif. Kita pastikan sebelum orang masuk ke mal terlebih dahulu scan barcode untuk cek status vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Jadi orang yang masuk ke mal dipastikan sudah vaksin, ada alatnya di depan,” ujarnya, Jumat (13/8).

Arifin menjelaskan, bukan hanya pengunjung, pelaku usaha atau karyawan tenant di dalam mal juga akan diperiksa status vaksinasinya.

“Pusat perbelanjaan sudah diberikan kesempatan untuk beroperasi maka itu pihak pengelola atau penanggung jawab mal harus merespons dengan baik dengan menaati aturan yang telah ditetapkan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19,” terangnya.

Ia menambahkan, selain aturan wajib vaksin bagi pengunjung dan karyawan, ada beberapa aturan wajib operasional mal yang harus diterapkan seperti hanya umur 12-70 tahun yang boleh memasuki mal, kapasitas 25 persen dan jam operasional pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian, restoran atau kafe di dalam mal juga dilarang untuk menyediakan layanan makan di tempat (dine-in)

“Kalau masih ada yang melakukan pengabaian terhadap aturan itu kita tidak segan tindak tegas. Semua harus punya kesadaran, tanggung jawab dan peran serta untuk bersama-sama mengendalikan COVID-19,” tegasnya.

Menurutnya, pengenaan sanksi akan diberikan kepada pelanggar mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

“Kalau ditemukan pelanggaran prokes bisa dilakukan penindakan mulai dari teguran hingga ditutup sementara,” tandasnya. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…