“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kepada wartawan, Sabtu (13/8).
Dijelaskannya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena status hukumnya yang masih belum jelas.
“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” paparnya.
Lebih lanjut, LPSK kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri lantaran kasusnya tidak ada setelah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.
“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” pungkasnya. (hop)
Kastara.ID,Depok -Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, menggelar Taraweh Keliling (Tarling) yang ke 11 atau terakhir, di…
Kastara.ID, Jakarta - Puan Maharani tegas menyatakan, tidak ada instruksi kepada Fraksi PDIP untuk mengajukan…
Kastara.ID,Depok - Sebanyak 20 penari dengan penuh riang gembira menari dan memancing respon gemuruh tepuk…
Kastara.ID,Depok - Akhirnya Rekonstruksi Jembatan Gantung atau Jembatan Kuning di Jalan Ceplik Kelurahan Ratujaya, Kecamatan…
Kastara,ID.Depok - Bertempat di Kantor Pusat PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), Tirta Asasta Depok menyelenggarakan…
Kastara.Id,Depok - Walikota Depok Mohammad Idris didampingi Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono dan Sekda…
Leave a Comment