Calon Hakim Agung

Kastara.id, Jakarta – Setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan, Komisi III DPR menyatakan secara aklamasi lima calon hakim agung lolos untuk kemudian dilantik menjadi hakim agung.

Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menilai ada beberapa hal yang kurang dari para calon, meskipun secara klasifikasi sudah cukup mumpuni. Kelimanya diloloskan juga untuk mengisi kekosongan hakim agung di kamar pidana, perdata, agama, militer, dan juga tata usaha.

“Dari tadi pagi hingga malam ini telah diselesaikan lima calon. Untuk mengisi kamar-kamar pidana, perdata, agama, militer dan tata usaha negara. Lima-limanya kita ambil keputusan secara aklamasi dengan pertimbangan bahwa memang kamar-kamar hakim minim sekali,” kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Kelima calon itu adalah Hidayat Manao (Kepala Pengadilan Militer Tinggil II Jakarta), Yodi Martono Wahyunandi (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI), Gazalba Saleh (Hakim Ad Hoc Tipikor pada pengadilan Negeri Bandung 4), Yasardi (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten), dan Muhammad Yunus Wahab (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang).

Menurut Bambang, kekosongan itu dikhawatirkan akan membuat banyak kasus menumpuk di Mahkamah Agung (MA). Dia juga berharap kelima calon bisa menjaga citra baik MA dari kejahatan korupsi. “Jangan lagi nodai MA dengan korupsi,” ujar Bambang. (npm)