PSBB

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada 14 September 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemberlakuan PSBB DKI Jakarta ini sudah melalui koordinasi dengan pemerintah pusat

“Ini sudah melalui proses koordinasi dengan Satgas dan Pemerintah Pusat. Seperti kita ketahui bersama, dalam pengaturan PSBB ini, selalu ada proses tahapan,” kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Balai Kota, Ahad (13/9).

Menurut Wiku, PSBB DKI Jakarta yang akan berlaku besok merupakan kelanjutan dari PSBB sebelumnya. Penerapan PSBB ini, lanjut dia, adalah bagian dari gas dan rem penanganan Covid-19.

“Dengan keadaan yang berkembang ini, dilakukan PSBB di DKI (Jakarta). Dengan harapan kasusnya bisa terkendali dan penularan bisa dicegah. Aktivitas sosial, ekonomi, budaya bisa dijalankan dalam kapasitas terbatas. Selanjutnya, ini bagian dari gas dan rem,” tuturnya.

Wiku menjelaskan, pemerintah pusat selalu mendukung penanganan Covid-19 di daerah. “Pada prinsipnya pemerintah pusat selalu mendukung pemerintah daerah, pada aspek ini adalah pemerintah DKI Jakarta,” tukasnya.