Satpol PP

Kastara.ID, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kepulauan Seribu Utara membubarkan kerumunan remaja saat melakukan pengawasan protokol kesehatan (proses) dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kelurahan Pulau Kelapa dan Kelurahan Pulau Harapan, Ahad (12/9) malam.

Kepala Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, kerumunan remaja saat akhir pekan tersebut didapati di perbatasan gapura antara Pulau Kelapa dan Pulau Harapan.

“Langsung kami bubarkan dan para remaja itu kita minta segera kembali ke rumah masing-masing,” ujar Edi, Senin (13/9).

Menurutnya, dalam pengawasan proses dengan melibatkan 12 personel gabungan tersebut dilakukan dengan menyisir kawasan permukiman dan wisata hingga area dermaga.

“Kami tidak menemukan adanya warga yang melanggar penggunaan masker saat melakukan pengawasan ini,” terangnya.

Ia berharap, warga tetap patuh prokes dan menaati aturan selama PPKM Level 3 ini, meski sudah ada sejumlah pelonggaran-pelonggaran bukan berarti boleh abai.

“Meski Kepulauan Seribu Utara sudah Zona Hijau, prokes tetap wajib dipatuhi dengan harapan pandemi benar-benar selesai dan dinyatakan aman oleh pemerintah,” tandasnya. (hop)