Kastara.ID, Jakarta – Tim Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberitaaan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah transaksi janggal yang masuk ke dalam rekening keluarga pejabat negara.
Adapun transaksi keuangan itu diduga adalah hasil tindak pidana korupsi pejabat negara yang disamarkan melalui rekening keluarganya.
“Banyak yang ngumpetin, kalau tidak di rekening dia lalu di rekening anaknya,” ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Jakarta, Senin (13/9).
“Dia pikir anaknya tidak diperiksa. Ya diperiksa, kan anak istri, semua yang ada di LHKPN sekeluarga kita angkut,” ucapnya menambahkan.
Meski begitu, Pahala menegaskan, saat ini KPK bisa semakin cepat dan canggih dalam menelusuri harta kekayaan para penyelenggara negara.
Alasannya, KPK telah memiliki sistem Sipedal kerja sama dengan berbagai bank.
“Kalau sekarang, link yang Sipedal itu khusus semua bank, sudah gitu bursa, kalau dia punya saham, obligasi, punya sun, punya SBN, sama seluruh asuransi,” bebernya.
“Ada juga yang nyimpen uang beli policy Rp 5 miliar. Gila-gilaan. Begitu udah kelar dicairin policy-nya. Ada yang begitu. Sipedal itu kita elektronik,” sambungnya.
“Kalau dengan BPN ada jalur elektronik lagi itu. Dengan Samsat ada jalur elektronik lagi sendiri. Jadi praktislah,” pungkasnya. (ant)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment