DPRD DKI
Kastara.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Selasa (12/9), menggelar rapat paripurna terkait masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berakhir pada 16 Oktober nanti. Paripurna dihadiri Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, rapat paripurna ini sebagai salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah (Gubernur) dan Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur) yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022. Serta, menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 131/2188/OTDA pada tanggal 24 Maret 2022.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, kami mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama memimpin Jakarta menjadi lebih baik,” katanya.

Sementara Gubernur Anies Baswedan menyampaikan, pihaknya akan terus menjalankan tugasnya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur sampai berakhirnya masa jabatan.

“Alhamdulillah, rapat paripurna ini sudah kami dengarkan. Ini sebagai administrasi dari pemberhentian masa jabatan, jadi kita ikuti saja prosesnya. Kami akan tetap menjalankan tugas kami sampai 16 Oktober nanti,” ungkapnya. (hop)