ACT

Kastara.ID, Jakarta – Pihak Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening berkenaan dugaan kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sebagai informasi, Polri sudah melakukan audit terkait dana Boeing yang diduga diselewengkan ACT yakni sebesar Rp 107,3 miliar.

“Masih ada (rekening diblokir, red) berkembang terus. ACT juga berkembang terus,” terang Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada awak media, di Gedung DPR/MPR, Selasa (13/9).

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Terbaru, hasil audit berkenaan dana Boeing yang diduga diselewengkan adalah sebesar Rp 107,3 miliar.

“Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan Tim Audit bahwa Dana Sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp 107,3 miliar,” ungkap Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada pewarta (8/8).

Di samping itu, dalam kasus ini ternyata dana Boeing tersebut juga digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial. (ant)