Fokus Depok

Bukan Berarti Masuk Sekolah Negeri Harus Bebas Biaya

Kastara.Id,Depok –  Kepala KCD Wilayah II  Asep Sudarsono,didampingi Kepala Kelompok Kerja Sekolah (K3S) Depok Mamad Mahpudin.Mengadakan Diskusi  Ringan dengan  Wartawan yang tergabung di PWI Depok,untuk mencari jalan keluar permasalah yang ada mengenai sumbangan dana untuk pendidikan di Sekolah Negeri.Selasa (12/9)

Sempat viral di media sosial keluhan orang tua siswa SMA/SMK negeri di Kota Depok , mendapat perhatian serius jajaran Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Kota Depok dan Kota Bogor, mengenai dana bantuan atau sumbangan orang tua,untuk kebutuhan sekolah yang tidak dapat ditutupi dari Dana Operasional Sekolah (DOS) pemerintah pusat maupun Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) pemerintah daerah.

“Untuk itu meminta sumbangan dari orang tua siswa bisa dimungkinkan diambil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, namun harus melalui musyawarah dan kesepakatan bersama antara orang tua siswa, komite sekolah dan seluruh jajaran pengajar di sekolah yang bersangkutan,” Kata Kepala KCD Wilayah II .

Keluhan dari orang tua murid dikarenakan banyaknya pungutan setelah anaknya masuk ke sekolah negeri , semua itu sebetulnya sudah sesuai aturan yang dilaksanakan jajaran Disdik setelah siswanya diterima disekolah Negeri, kemudian adanya beberapa sumbangan.

Masih kata  Asep, tidak mempersoalkan sumbangan, diambil sekolah Negeri karena diperbolehkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008. Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 97 Tahun 2022″, biaya pendidikan memang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui BOS dan pemerintah daerah melalui BOPD, tapi bila masih ada kekurangan bisa diminta secara musyawarah dan mufakat kepada orang tua siswa melalui komite sekolah dan jajaran staf pengajar di sekolah bersangkutan tapi sifatnya tidak memaksa dan mengharuskan membayar sesuai kesepakatan,  sukarela atau kesanggupan orang tua siswa.

Asep menegaskan ,“Untuk mencari dana sumbangan atau dana bantuan itu sifatnya tidak memaksa bagi mereka yang mampu silakan saja, tapi bagi yang tidak mampu tidak harus menyumbang akan ada subsidi silang,” ucapnya.

“Intinya harus disampaikan ke masyarakat luas, bukan berarti  masuk sekolah negeri harus bebas semua, tapi ada beberapa aturan atau syarat ikut membantu pelaksanaan pendidikan di lingkungan sekolah tapi tidak memaksa atau mengharuskan harus membayar jika tidak mampu,” kata Asep .

Sejumlah orang tua murid di Kota Depok menilai banyaknya pungutan setelah mereka diterima di sekolah negeri sangat memberatkan, karena uang sumbangan mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Karena setiap sekolah yang ada di Kota Depok  kultur masyarakatnya beda-beda.Tutupnya

Leave a Comment

Recent Posts

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…