Verifikasi KPU

Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengembalikan berkas dokumen PDI-Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena belum lengkap.

“Prinsipnya dokumen persyaratan partai politik (Parpol) harus lengkap. Kalau belum, konsekuensinya harus dilengkapi dulu. Parpol masih memiliki waktu sampai Senin depan atau (16/10),” ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asyari, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/10).

Namun, Hasyim enggan menyebut dokumen apa saja yang masih harus dilengkapi kedua parpol tersebut.

Rencananya, partai selanjutnya yang akan melakukan pendaftaran adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sampai saat ini baru empat partai politik yang mendaftar ke kantor pusat KPU di antaranya Partai Perindo, PSI, PDI-P, dan Hanura.

Sebelumnya, KPU RI membuka masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak Tahun 2019 selama 14 hari kalender, yaitu tanggal 3–16 Oktober 2017.

Pada hari ke-1 sampai hari ke-13 pendaftaran dibuka pukul  08.00–16.00 WIB, sedangkan hari ke-14 atau hari terakhir pukul  08.00–24.00 WIB. (npm)