Kastara.ID, Jakarta – Beredar di media sosial selembar surat edaran Camat Ciputat yang memerintahkan pegawai wanita untuk menggunakan gamis hitam saat hari Jumat. Dalam surat yang menghebohkan masyarakat itu tertulis diperintahkan dan ditetapkan di Ciputat 9 Oktober 2019, serta tertulis nama Camat Ciputat Andi Patabai pada kolom yang belum ditandatangani.

Terkait hal itu, Camat Ciputat Andi Patabai langsung membantah isi surat yang mengatasnamakan dirinya tersebut, Sabtu (12/10). Patabai menyatakan, tidak pernah mengeluarkan kebijakan itu, terlebih dalam bentuk surat perintah dari Camat yang memerintahkan pegawai perempuan memakai gamis hitam setiap Jumat.

Menurut Patabai, kebijakan terkait pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan sudah diatur di Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil. Sehingga tidak diperbolehkan ada kebijakan atau aturan lain selain Perwal tersebut. (hop)