Kastara.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, menjadi tersangka kasus penculikan dan penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

Berkaitan dengan hal tersebut, LBH Pelita Umat bersama Koalisi Advokat Muslim dan Ulama memberikan pernyataan resminya.

Pertama, bahwa kami sangat menyangkan tindakan penanganan kasus terhadap Ustadz Bernard dengan cara dipepet mobil dan penangkapan Ustadz Bernard dilakukan di jalan tol di depan istri dan anak-anaknya. Padahal beliau adalah tokoh yang dikenal baik dan diketahui alamat rumahnya, beliau termasuk tokoh yang dikenal luas dan representatif tokoh PA 212. Kami menyoal pada saat penangkapan, mobil Ustadz Bernard dipepet oleh lima mobil. Padahal, saat itu Ustadz Bernard masih berstatus sebagai saksi;

Kedua, bahwa kami patut menduga tindakan kekerasan yang ditujukan kepada Ninoy Karundeng adalah diduga bentuk kekecewaan terhadap aparat penegak hukum yang juga tidak turut segera melakukan proses penegakan hukum terhadap orang-orang seperti Ninoy, Ade Armando, Abu Janda, Deni Siregar, Viktor Laiskodat yang diduga melakukan ujaran kebencian, penistaan agama, dan fitnah. Sementara di lain pihak, aparat penegak hukum serius melakukan proses hukum terhadap orang-orang yang dinilai berseberangan dengan kebijakan Pemerintah;

Ketiga, bahwa untuk menghindari hal serupa tidak terulang kembali, aparat penegak hukum wajib menerapkan asas persamaan di hadapan hukum. Tidak melakukan penegakan hukum yang dapat dinilai oleh masyarakat sebagai tebang pilih dan/atau tajam kepada lawan tumpul kepada kawan;

Keempat, bahwa kami mendorong agar Ustadz Bernard dibebaskan dan mendorong rezim ini menutup segala kasus-kasus kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam.

Demikian pernyataan ini disampaikan. Wallahualam bishawab.

Jakarta, 13 Oktober 2019

Koordinator Ahmad Khozinudin, S.H. Sekretaris Chandra Purna Irawan, SH MH

Demikian siaran pers yang diterima redaksi Kastara.ID melalui WhatsApp pukul 15.31 WIB. (rya)