RPTRA

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta membuka Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) secara bertahap pada masa PSBB Transisi. Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap diterapkan.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawati merinci sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi diantaranya, pengunjung yang diperbolehkan hanya usia 9-60 tahun. Jam operasional mulai pukul 07.00-17.00.

Fasilitas yang dapat dimanfaatkan hanya taman refleksi dan jogging track dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal. “Selain itu, sebagian fasilitas di dalam ruangan (indoor) masih ditutup, pengelola RPTRA wajib melaporkan aktivitas pengelolaan RPTRA kepada Lurah setempat,” ungkap Tuty, Selasa (13/10).

Seluruh pengelola RPTRA wajib menerapkan protokol kesehatan, melakukan 3M, mendata pengunjung yang datang, memastikan semua pengunjung dalam keadaan sehat, dan sesuai dengan kelompok usia yang telah ditentukan.

“Pengelolaan RPTRA pada masa PSBB transisi ini akan dimonitoring dan dilaporkan oleh Sudin PPAPP Kota/Kabupaten kepada Kepala Dinas secara berkala dan berkesinambungan,” tandas Tuty.

Untuk fasilitas indoor yang bisa digunakan yakni musala, aula, ruang perpustakaan, ruang laktasi, ruang pengelola dan ruang PKK Gross Mart.

Sementara fasilitas outdoor lapangan olahraga, fasilitas alat permainan anak dan fitness outdoor. (hop)