Syahganda Nainggolan

Kastara.ID, Jakarta – Sekretaris Komite Kerja Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dikabarkan ditangkap polisi, Selasa (13/10), pukul 04.00 WIB. Hal itu disampaikan salah satu anggota Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani saat memberikan keterangan, Selasa (13/10).

Yani mengaku belum mengetahui alasan penangkapan Syahganda. Namun kuat dugaan penangkapan terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE. Pasalnya polisi yang datang mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri.

Mantan anggota DPR Fraksi PPP ini menampik tudingan Syahganda ditangkap karena menunggangi aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker). Yani menegaskan, KAMI tidak ikut serta dalam aksi yang berlangsung pada Kamis (8/10) lalu.

Meski demikian Yani mengakui KAMI memiliki pandangan dan aspirasi yang sama dengan para buruh dan elemen masyarakat lainnya, yakni menolak UU Ciptaker. Tapi menurut Yani bukan berarti KAMI menunggangi atau mensponsori aksi tersebut.

Yani menambahkan pihaknya saat ini tengah menyiapkan tim advokasi guna memberikan pendampingan hukum kepada Syahganda Nainggolan. Tim advokasi akan mendampingi Syahganda selama menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan mengaku belum menerima informasi terkait penangkapan tersebut. Pernyataan serupa diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono yang mengatakan akan mengecek terlebih dahulu ihwal penangkapan Syahganda Nainggolan.

Sebelumnya polisi telah menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri terkait dugaan terlibat dalam demo penolakan UU Ciptaker yang ricuh di Medan. Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin saat memberikan keterangan, Senin (12/10), mengakui Khairi tengah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan. (ant)