Polrestabes Medan

Kastara.ID, Medan – Ledakan bom bunuh diri terjadi di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (13/11), sekitar pukul 08.45 WIB. Akibat ledakan ini lima orang anggota polisi dan satu warga mengalami luka-luka, serta satu korban tewas yang diduga pelaku mengingat tubuh korban sudah tidak utuh lagi.

Terjadinya ledakan bom bunuh diri ini pun langsung jadi trending di media sosial. Rekaman kejadian serta foto tubuh korban yang sudah tidak utuh lagi pun langsung tersebar di media sosial. Tapi awas, jangan sembarangan menyebar rekaman dan foto jasad yang diduga sebagai pelaku bom ini. Hal ini dikarenakan berpotensi melanggar hukum.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, Kominfo mendorong kepada seluruh pihak untuk memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari penyebaran konten berupa foto, gambar, atau video yang dapat menimbulkan ketakutan di masyarakat.

Konten video yang mengandung aksi kekerasan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi: ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Saat ini korban luka-luka telah di bawa ke Rumah Sakit Bayangkara untuk menjalani perawatan. Sisa tubuh yang diduga pelaku bom bunuh diri juga telah di bawa ke rumah sakit Bayangkara untuk dilakukan autopsi. (yan)