Endy Irawan

Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk menerapkan sistem penerbitan bukti lulus uji secara elektronik yang dikenal dengan nama BLU-e.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah distribusi dan penerbitan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor agar cepat, efisien, terintegrasi, dan transparan.

Uji berkala kendaraan bermotor merupakan pengujian yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang dioperasikan di jalan. Pengujian berkala kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) pada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

“Dari sisi regulasi, telah diterbitkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.1743/AJ.502/DRJD/2020 tentang Pedoman Penerbitan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Secara Elektronik. Dengan terbitnya Perdirjen ini dapat menjadi pedoman bagi Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk menerapkan BLU-e pada UPUBKB masing-masing,” jelas Kabag Hukum dan Humas, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Endy Irawan, Jumat (13/11).

Senada dengan hal tersebut, Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Avi Mukti Amin mengatakan, hingga September 2020 ada 190 Kabupaten/Kota di 26 provinsi yang sudah menerapkan BLU-e. Dirinya berharap Kabupaten/Kota yang belum menggunakan BLU-e dapat segera mengurus ataupun mempersiapkan.

“BLU-e digagas untuk menggantikan buku uji. Selama ini pendistribusian buku uji tidak terkendali, karena selain mudah dipalsukan, produksi buku uji di berbagai daerah tidak seragam. Contohnya sampul buku uji, karena banyak vendor, maka warna birunya tidak sama, ada yang biru gelap, biru donker, ada yang birunya mendekati ungu,” kata Avi.

BLU-e terdiri dari kartu pintar (smartcard), sertifikat, dan stiker hologram yang ditempelkan di kaca depan sisi kiri dari sebelah dalam kendaraan. Stiker hologram memudahkan pengawasan kendaraan di jalan dan mempercepat proses administrasi pengujian.

Sistem informasi BLU-e terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan dan UPUBKB yang telah terakreditasi. Data yang ada pada BLU-e dapat digunakan untuk pengawasan oleh Dishub Provinsi, Jembatan Timbang, atau pun Terminal.

“UPUBKB yang akan menerapkan BLU-e, harus mempersiapkan setidaknya 4 poin persyaratan. Yang pertama yaitu bahwa UPUBKB tersebut harus sudah terakreditasi, menyiapkan perangkat keras pendukung, memiliki petugas atau SDM yang menguasai IT, serta jaringan data (internet) yang cukup,” jelas Avi.

Namun demikian menurut Avi, meski telah menggunakan teknologi keamanan yang canggih, tetap saja ada pihak yang berusaha memalsukan kartu BLU-e. Namun menurutnya kartu BLU-e palsu sangat mudah diidentifikasi. Sebagai contoh kasus di Dishub Blora dan Dishub Malang. Saat ini kasus pemalsuan BLU-e di Malang sudah mulai disidangkan.

Sedangkan terkait akreditasi UPUBKB, Ditjen Perhubungan Darat telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4404/AJ.502/DRJD/2020 tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

Syarat-syarat sebuah UPUBKB dapat terakreditasi antara lain: lokasi yang strategis, memiliki tenaga penguji sesuai dengan kompetensi berdasaran jenis kendaraan yang diuji, memiliki prasarana gedung uji dan perlengkapannya, sistem dan tata cara pengujian sesuai standar, serta peralatan uji terkalibrasi sehingga hasil ujinya terbukti akurat dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.

Sementara itu, terkait pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dimensi dan muatan angkutan barang, Kasubdit Penimbangan Kendaraan Bermotor, Direktorat Prasarana Transportasi Jalan, Mulyahadi mengatakan, Ditjen Perhubungan Darat telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4084/AJ.005/DRJD/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor.

Diharapkan melalui perdirjen dimaksud dapat meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi pada penyelenggaraan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Lebih lanjut Mulyahadi menjelaskan tentang SOP Jembatan Timbang. Standar operasional prosedur dimaksud meliputi: manajemen mutu; Ketatausahaan; Sarana dan prasana transportasi jalan; Lalu lintas dan angkutan jalan; dan Pengoperasian UPPKB. (ant)