Safrizal ZA

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengimbau agar Satpol PP mengecek kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes) di lokasi keramaian. Menurut Safrizal, Satpol PP dapat membantu pemerintah menangani Covid-19.

Safrizal mengatakan, Satpol PP tugasnya menegakkan aturan daerah di semua bidang, termasuk dalam prokes. Apalagi sudah banyak pemerintah daerah memiliki Perda soal prokes. Perda ini bisa jadi dasar hukum Satpol PP menindak pelanggar prokes.

“Jadi bisa ditindak setelah sebelumnya disosialisasikan,” kata Safrizal melalui keterangannya, Jumat (13/11).

Safrizal menegaskan, unsur edukasi harus diutamakan Satpol PP dalam menegakkan Perda mengenai prokes. Hukuman baru dijatuhkan jika edukasi telah dilakukan sebelumnya.

Sebagian Satpol PP juga turut mendaftar sebagai Duta Perubahan Perilaku guna memutus mata rantai Covid-19. Mereka bisa melaporkan langsung penerapan prokes di daerahnya lewat aplikasi khusus Satgas Covid-19.

“Satpol PP periksa apakah komunitas, usaha, tempat keramaian mematuhi prokes. Pastikan ada tempat cek suhu enggak. Kalau enggak diterapkan maka sanksinya bisa ditutup, usaha dihentikan,” urainya.

Safrizal memantau kepatuhan prokes di tiap daerah berbeda-beda. Penegakan aturannya juga tidak bisa disamakan karena menyesesuaikan kebijaksanaan lokal.

Petugas Satgas Covid-19 memberikan imbauan kepada pengunjung untuk menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak di kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta.

Safrizal mengajak unsur  pimpinan masyarakat dari mulai Ketua RT, RW, Lurah/Kades, Camat hingga Kepala Daerah turun tangan memantau penerapan prokes. Segala hambatan harus dievaluasi guna ditemukan solusinya.

“Lakukan komunikasi dengan semuanya untuk monitor dan evaluasi misal di suatu daerah pelanggar prokes banyak itu kenapa, perbaiki ya,” tambahnya. (ant)