Formula E

Kastara.ID, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E akan dihentikan. Hal itu dilakukan jika tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pada balapan yang rencananya digelar di Jakarta itu.

Saat memberikan keterangan (11/11), Ali menerangkan penyelidikan dilakukan untuk mencari apakah ada pelanggaran pidana atau tidak. Jika nantinya tidak ditemukan, kasus tersebut tidak akan dilanjutkan.

Ali menjelaskan, pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Nantinya menurut Ali, unsur pidana akan ditemukan saat proses pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan. Jubir berlatar belakang jaksa ini menegaskan, KPK akan memanggil siapapun yang mengetahui terkait penyelenggaraan balap mobil Formula E

Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan, sejak awal proses penyelidikan yang dilakukan KPK sudah menyalahi prosedur, yakni dugaan pidana harus sudah ada. Padahal hal itu menurut Margarito adalah prosedur paling dasar.

Saat memberikan keterangan, seperti dikutip dari Antara (12/11), Margarito mengatakan, standar atau prosedur proses penyelidikan adalah dugaan pidana harus sudah ada. Setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada. Bukannya baru dicari-cari.

Seharusnya menurut Margarito, KPK sebelumnya telah memiliki aspek pidana dan mempunyai bukti-bukti untuk menguatkan peristiwa pidana. Bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana. Itulah sebabnya Margarito menyebut cara berpikir KPK sangat salah dan terbalik.

Terkait penundaan penyelenggaraan balapan Formula E selama 2 tahun, Margarito menyebut hal itu bukan karena kemauan manusia. Melainkan karena pandemi Covid-19 yang kejadiannya tidak bisa diprediksi. Sehingga menurutnya, siapa pun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum atas penundaan itu, termasuk Pemprov DKI Jakarta yang sudah terlanjur memberikan commitment fee.

Sedangkan tentang dana pinjaman bank yang telah digunakan membayar commitment fee, Margarito mengakui hal itu akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (ant)