Bela Negara Run 2018

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menggelar Bela Negara Run 2018 bersama masyarakat umum, di Kantor Kemhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (14/1) pagi. Start dan finish berlangsung di Kantor Kemhan dan dipimpin Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Event Director “Bela Negara Run 2018” SB Kartasasmita mengatakan, program Bela Negara merupakan kegiatan penting yang harus terus dilakukan secara berkesinambungan. Awareness dan dukungan positif dari publik tentang kesadaran dan semangat Bela Negara harus terus ditingkatkan.

Untuk itu, Kementerian Pertahanan RI telah menyiapkan sejumlah program Bela Negara berkolaborasi dengan seluruh elemen bangsa melalui metode Penta Helix yaitu peningkatan kerja sama antara lima pihak yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Perguruan Tinggi, Asosiasi, Komunitas, dan Media Massa.

Selain program rutin Bela Negara, Kemhan juga mengajukan program berupa Strategic Initiatives di tahun 2018.

Di antaranya adalah pertama, kata Kartasasmita, Indonesia Kids Tech & Game 2018, bekerja sama dengan beberapa Kementerian/Lembaga terkait. Kedua, Bela Negara Run 2018 sebanyak tiga kali dengan target sasaran yang berbeda sesuai thematic topic dan segmen yang ingin dicapai (Jakarta dan Daerah) ditautkan dengan program Sport Tourism dan Destinasi Wisata.

Ketiga adalah Relaunch Brand Bela Negara untuk segmentasi Anak dan Keluarga agar konsep penanaman kesadaran Bela Negara tersosialisasi sejak dini mulai dari PAUD hingga dewasa.

Sifat dari rencana ketiga kegiatan tersebut adalah berupa perkuatan dan dukungan program bagi Direktorat Bela Negara Ditjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, dengan tidak menggunakan dana APBN, namun lebih kepada penggabungan seluruh sumber daya anak bangsa atas kesadaran terhadap semangat Bela Negara.

Dikatakan, Bela Negara adalah hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Payung hukum Bela Negara terhadap seluruh warga negara tertera jelas dalam Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Kemudian dipertegas dalam Pasal 9 ayat (1) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.

Pentingnya Bela Negara juga melatari terbitnya Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 2006 tentang Penetapan Tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara. Program Bela Negara berada dibawah tanggungjawab Direktorat Jenderal Potensi Petahanan (Ditjen Pohan) dan Direktorat Bela Negara. (nad)