Jacob Esau Komigi

Kastara.ID, Jakarta – Otonomi khusus (Otsus) tanah Papua yang bermakna strategis bagi masa depan NKRI, pemerintah juga harus tegas menguraikan dalam ‘roadmap’ atau ‘peta jalan’ tentang jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang akan dimekarkan melalui program Daerah Otonom Baru (DOB) di tanah Papua.

Sebab, dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan–satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.

Dan pemberlakuan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PERPU) Nomor 1 Tahun 2008 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mempertahankan NKRI.

Atas dasar pemikiran itu, penting bagi KPU untuk memasukkan materi otonomi khusus (Otsus) tanah Papua dan isu pemekaran daerah Daerah Otonom Baru (DOB) dalam debat Capres–Cawapres yang akan digelar KPU mulai Kamis (17/1) mendatang.

Demikian disampaikan anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Papua Barat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI Jacob Esau Komigi, Senin (14/1), menanggapi soal rencana perhelatan debat Capres–Cawapres yang akan diselenggarakan oleh KPU.

Menurut Jacob, rekomendasi Komite I DPD RI harus dibahas tuntas oleh kedua calon dalam debat Capres–Cawapres yang akan berkontestasi pada Pilpres 17 Apri 2019 yang akan datang. Yaitu soal pentingnya menyusun Roadmap Pembangunan Otsus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang merupakan pedoman pembangunan yang mengikat dan menjadi tolok ukur kinerja pembangunan Otsus dengan bertumpu pada tiga pilar otsus, yaitu: Pemberdayaan, Perlindungan, dan Keberpihakan/Afirmasi.

Jacob berharap kedua Capres menawarkan konsep dalam bentuk Grand Design/Blue print masa depan Otsus Papua melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan dan upaya pembangunan kesejahteraan lainnya dengan tetap dilandasi semangat patriotisme dan gotong royong.

“Dan capres terpilih harus segera agendakan perlunya dilakukan Pendataan/Sensus Orang Asli Papua (OAP) baik data pilah secara pribadi maupun berdasarkan data per keluarga, maupun data pilah OAP lainnya. Sehingga pembangunan dalam kerangka otsus Papua dapat hadir dan terarah menyentuh masyarakat khususnya OAP di Provinsi Papua dan Papua Barat,” tegas putera asli Suku Moi, Sorong itu.

Sementara itu mengenai pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB), kata Jacob, Presiden Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Capres agar dalam debat Capres mengklarifikasi tentang moratorium pemekaran DOB yang hanya didasarkan pada anggapan atau asumsi akan adanya ketidakmampuan keuangan negara.

Pada pasal 40 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sesungguhnya sudah clear menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Daerah Persiapan didanai dari beberapa komponen, yakni dari APBN (dana bantuan pengembangan Daerah Persiapan), bagian pendapatan dari PAD Induk dari Daerah Persiapan, penerimaan dari bagian Dana Perimbangan Daerah Induk, sumber pendapatan lain yang sah, dan sumber pendapatan yang ditetapkan dalam APBD Induk.

“Saya yakin Pak Jokowi sesungguhnya mendukung pemekaran DOB. Kalau tidak, itu bertentangan dengan UU,” pungkasnya. (danu)