Kawasan Berikat Nusantara

Kastara.ID, Jakarta – PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kembali menang pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah sebelumnya menang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 9 Agustus 2018.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (14/1), Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 754/PDT/2018/PT.DKI tersebut telah diumumkan di website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia https://putusan.mahkamahagung.go.id pada tanggal 11 Januari 2019.

”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 9 Agustus 2018 Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr,” demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai oleh Dr. H. Muh. Daming Sanusi S.H., M.Hum., Hakim Anggota Muhammad Yusuf, S.H., M.Hum., dan Hidayat S.H.

Seperti diketahui, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu memenangkan PT KBN (Persero). Hakim menyatakan bahwa obyek sengketa yaitu perjanjian konsesi selama 70 tahun antara PT KCN dan KSOP V Marunda terhadap aset PT KBN di Pelabuhan Marunda merupakan perbuatan melawan hukum, cacat hukum, tidak mengikat dan tidak sah, serta batal demi hukum.

Hakim membatalkan konsensi itu karena menilai bahwa wilayah usaha Pier I, Pier II, Pier III dan bibir pantai sepanjang kurang lebih 1.700 meter merupakan milik sah PT KBN. Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga menghukum tergugat I (PT KCN) dan tergugat II (KSOP V Marunda) untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng membayar kerugian kepada PT KBN secara materiil sebesar Rp 773 miliar lebih.

Pengadilan juga memerintahkan tergugat I dan II untuk tidak melakukan pembangunan, pemanfaatan, maupun aktivitas apapun di wilayah usaha PT KBN yang meliputi bibir pantai sepanjang sekitar 1.700 meter mulai dari Cakung Draine sampai Kali Blecong, Pier I, Pier II, dan Pier III, hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Direktur Utama PT KBN (Persero) HM Sattar Taba ketika dihubungi wartawan tidak mau memberikan komentar terkait Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan KBN. ”Silakan hubungi kuasa hukum perusahaan,” kata Sattar Taba singkat.

Kuasa Hukum PT KBN (Persero) adalah Haryo Budi Wibowo S.H., M.H., Marlene Ramayana S.H., Muhamad Fandy S.H., Bayu Nugroho S.H., Resa Indrawan Samir S.H., dari Kantor Hukum Haryo Wibowo & Partners, Advocate & Legal Consultant.

”Kami menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah memenuhi rasa keadilan,” kata Kuasa Hukum KBN, Haryo Budi Wibowo ketika dihubungi di Jakarta (13/1).

Haryo mengatakan, dengan keluarnya putusan ini, berarti pengadilan pada tingkat pertama maupun tingkat banding telah menyatakan ada perbuatan melawan hukum dalam Perjanjian Konsesi Selama 70 Tahun yang ditandatangani oleh pihak PT KCN. ”Dalam perbuatan melawan hukum (PMH) itu ada unsur pidana,” katanya. (put)