Adang Sudrajat

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat mengamati berlangsungnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bahwa semakin hari semakin memprihatinkan dari semua sisi. Padahal dalam menjalankan program JKN ini, sangat memerlukan sebuah keseimbangan fokus dan kesinambungan kinerja, yakni pelayanan pada masyarakat sekaligus eksistensi rumah sakit dan SDM yang berkesinambungan. Salah satu yang paling mencuat yakni kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan RS.

“Secara cash flow, rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan akan merasa berat, apabila BPJS tidak kunjung menyelesaikan pembayaran dari tagihan yang menjadi tanggung jawabnya. Ini efeknya akan berantai, hingga pada keresahan pada masyarakat,” ucap Adang dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/1).

Adang mengingatkan kepada pemerintah, bila kinerja BPJS Kesehatan bersifat merata di seluruh wilayah Indonesia seperti kejadian sulitnya pembayaran pada rumah sakit, maka kekeliruannya ada di pihak BPJS secara menyeluruh. Namun jika bersifat lokal di daerah tertentu, berarti manajemen regional yang bermasalah. Ia menginginkan, pemerintah segera menemukan akar permasalahan kegaduhan yang diakibatkan BPJS dan RS akhir-akhir ini.

Legislator PKS ini memberi saran kepada pemerintah agar segera memberi solusi permasalahan BPJS Kesehatan kerena bersifat darurat. Karena bersifat darurat ini, maka pemerintah perlu menyuntikkan dana kurang bayar ke BPJS Kesehatan tanpa harus menunggu adanya audit investigatif yang bersifat finansial maupun manajerial. Oleh sebab permasalahan ini bersifat nasional, maka pemerintah harus mampu menyelesaikan ketidakmampuan bayar BPJS Kesehatan ke sejumlah RS mitra.

“BPJS Kesehatan pun harus segera membayar utang-utangnya pada rumah sakit mitra. Karena dengan penolakan rumah sakit mitra, menunjukkan persoalan fraud tidak real di lapangan sebagai penyebab bengkaknya tagihan ke BPJS,” tutur legislator dapil Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini.

Selanjutnya Adang mengatakan, oleh sebab penolakan ini terjadi pada RS mitra, sedangkan tidak terjadi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), maka sebagai langkah darurat dapat melakukan kebijakan  pengembalian kewajiban pelayanan kesehatan primer pada pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan hanya fokus pada pelayanan kesehatan lanjutan, sehingga biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk pembayaran FKTP atas dasar perhitungan kapitasi dapat dihemat. (rya)