WeChat Pay

Kastara.ID, Jakarta – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng mengatakan, uang digital asal China, WeChat sudah resmi beroperasi di Indonesia. Sugeng memastikan WeChat sudah legal dan bisa digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia. Hal ini menjawab pertanyaan banyak pihak terkait legalitas uang digital tersebut.

Saat menghadiri acara Kawasan Timur Indonesia Digital Festival 2020 (KTI DIGIFEST 2020), di Makassar, Sulawesi Selatan (11/1), Sugeng menyatakan WeChat sudah mendapat izin berupa Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS. Menurut Sugeng saat ini berdasarkan payung hukum yang ada setiap operator uang digital asing harus memiliki QRIS sebelum bisa beroperasi di Indonesia.

Sugeng menjelaskan, sesuai aturan yang ada, penyelenggaran jasa sistem pembayaran (PJSP) asing harus bekerja sama dengan PJSP dalam negeri dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV. WeChat diketahui telah menjalin kerja sama dengan salah satu bank BUKU IV, yakni PT Bank CIMB Niaga.

Selain WeChat, operator uang digital asal China lainnya AliPay diketahui juga telah mengajukan izin beroperasi di Indonesia. Namun lantaran belum mendapat restu BI, AliPay masih ilegal dan tidak diperkenankan digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia. Sugeng menyebut AliPay masih belum tersambung dengan QRIS.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Ricky Satria menyebutkan bahwa AliPay masih dalam proses pengajuan pesetujuan. Ricky mengakui proses yang diajukan AliPay cukup rumit. Diperlukan kesamaan pemahaman antara kedua belah pihak sebelum prosesnya disetujui.

Ricky menjelaskan, Indonesia diuntungkan dengan masuknya PJSP asing. Menurutnya kedatangan PJSP asing akan mendorong wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia. Indonesia dapat mengetahui berapa jumlah turis asing yang datang dan berbelanja di Indonesia melalui QRIS. (rfr)