Bareskrim

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan, tersangka kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) akan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri pada Kamis (14/1). Rizieq dipindahkan lantaran berbagai alasan administratif maupun lainnya.

“Pertimbangannya, tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat. Sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).

Kendati demikian, Andi belum dapat memastikan waktu pasti HRS akan dipindahkan ke Bareskrim. Dia hanya dapat memastikan bahwa pemindahan akan dilaksanakan siang ini.

Terpisah, pengacara HRS, Aziz Yanuar juga membenarkan upaya pemindahan tahanan tersebut. Meski demikian, dia belum dapat menuturkan lebih lanjut terkait dengan alasan penyidik memindahkan HRS.

Kata dia, saat ini tim pengacara sedang mendampingi sosok mantan pentolan FPI itu untuk proses administrasi. “Insya Allah (akan dipindahkan). Kami ikut arahan polisi, saat ini sedang di Polda Metro,” ucap dia.

Diketahui, HRS sempat mengajukan upaya praperadilan terhadap penetapan tersangka di kasus Petamburan. Namun hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut dan menyatakan proses hukum terhadap pentolan FPI itu sesuai prosedur.

Dia saat ini menyandang status tersangka untuk tiga perkara, yakni kerumunan Megamendung dan Petamburan. (ant)