ibukota

Kastara.ID, Jakarta – Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menyatakan, PKS bakal menolak Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara (RUU IKN). Alasannya, RUU IKN berpotensi melanggar UUD 1945.

PKS mendapat informasi bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (Bab, Pasal dan Ayat RUU) IKN masih banyak belum selesai. Kata dia, banyak substansi yang belum dibahas. Namun, DPR telah menjadwalkan pengesahan tingkat I dan II RUU IKN pada 17 dan 18 Januari 2022 mendatang.

“Namun Pengambilan Keputusan TK II sudah diajukan penjadwalannya di Rapat Paripurna 18 Januari mendatang. Pimpinan Pansus mau menargetkan hari Senin 17 Januari, sudah mengambil kelutusan TK I di Pansus, dan besoknya langsung dibawa ke Rapur,” paparnya Jumat (14/1).

Jika ini dilakukan, kata Pipin, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Serta menegasikan hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam RUU IKN ini.

“Padahal banyak para ahli dari berbagai disiplin Ilmu mengingatkan agar pembahasan IKN jangan terburu-buru. Masterplan, Rencana Induk, masalah pertanahan dan pendanaan belum dibahas Pansus,” ujarnya.

PKS khawatir, proyek pemindahan ibukota tersebut hanya menambah beban APBN. Uang besar untuk proyek tersebut, kata Pipin, bisa digunakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

“Berisiko mengancam kedaulatan NKRI, menambah utang dan menambah beban APBN, mengalihkan fokus penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, mengancam lingkungan hidup, berpotensi merugikan aset negara, dan menguntungkan elite pemilik konsesi lahan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pansus RUU Ibukota Negara (IKN) kembali menggelar rapat dengan pemerintah. Rapat kali ini membahas empat hal yang masih belum disepakati antara DPR dan pemerintah dalam tim perumus.

Pemerintah dan DPR masih berbeda pandangan mengenai status ibukota negara. Sebelumnya sempat disepakati sebagai Pemerintah Daerah Khusus atau Pemdasus. Namun, pemerintah justru menambah frasa baru Pemdasus menjadi ibukota negara otorita.

Kedua, akan dibahas rencana induk ibukota negara. Ini akan memuat detail mengenai keamanan, pertahanan, dan lain sebagainya. Banyak anggota Pansus mempersoalkan rencana induk ibukota negara tersebut.

Ketiga, masih perlu dibahas masalah anggaran memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Terakhir, masalah pemindahan yang masih perlu didalami. Salah satunya kapan pemindahan ibukota negara akan dimulai. (ant)