Uji Emisi

Kastara.ID, Jakarta – Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, memfasilitasi uji emisi kendaraan yang berlangsung di halaman Hotel Triniti, Jalan Pembangunan III, No 5, Petojo Utara. Tercatat sebanyak 90 kendaraan mengikuti uji emisi yang berlangsung Rabu (12/1) dan Kamis (13/1).

Lurah Petojo Utara, Indarto mengatakan, kegiatan ini sesuai Instruksi Wali Kota Jakarta Pusat untuk memudahkan masyarakat melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotornya. Kegiatan ini juga hasil kolaborasi pihak kelurahan dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan PT Putra Rizki Pratama.

“Selama dua hari kegiatan tercatat ada 90 kendaraan yang mengikuti uji emisi terdiri dari 35 kendaraan roda empat dan 55 kendaraan roda dua,” ujar Indarto (13/1).

Menurutnya, penyediaan fasilitas uji emisi ini untuk menjalankan Pergub DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Pada kesempatan itu, para pemilik kendaraan cukup membayar Rp 40 ribu untuk uji emisi kendaraan roda dua dan Rp 125 ribu untuk uji emisi kendaraan roda empat.

“Warga juga antusias karena ini memudahkan masyarakat untuk mencari lokasi uji emisi kendaraan,” katanya.

Indarto berharap, semakin banyak warga yang dapat melakukan uji emisi kendaraannya demi terciptanya lingkungan dan udara bersih menuju Jakarta Langit Biru. Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi disarankan melakukan servis. (hop)