Ketua DPR RI

Kastara.id, Jakarta – DPR RI melihat KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung adalah mitra strategis dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi. Sudah saatnya keempat institusi ini bergandengan tangan bersinergi, guna menekan semakin masifnya tindak pidana korupsi, termasuk di daerah-daerah.

“Jika masing-masing lembaga terus bersitegang, apalagi saling menyerang maka akan melemahkan upaya kita dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi, penegakan hukum dan mensejahterakan rakyat,” ungkap Ketua DPR RI Bambang Soesatyo ketika menyampaikan Pidato Penutupan Masa Persidangan III tahun Sidang 2017-2018 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2).

Lebih lanjut, Ketua DPR menekankan, ibarat cuaca, pihaknya tentu tidak menginginkan kemarau yang berkepanjangan. Selain itu, semua juga tidak ingin datangnya hujan lebat yang tidak berkesudahan hingga mengakibatkan banjir dan bencana. “Yang kita butuhkan hari ini adalah cuaca yang teduh dan iklim yang kondusif bagi terciptanya stabilitas politik, sehingga pembangunan ekonomi untuk kemakmuran rakyat dapat berjalan dengan baik,” ungkap Bamsoet.

Terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR telah menyelesaikan tugas Pansus Angket KPK pada masa persidangan ini. Sesuai dengan masukan dari para pakar, organisasi profesi hukum, dan kelompok-kelompok masyarakat, Pansus Angket KPK telah menghasilkan beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti dalam rangka memperkuat sistem pencegahan dan penindakan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Sedangkan terkait dengan Pansus Angket Pelindo II, DPR telah menerima hasil pemeriksaan investigatif BPK atas Perpanjangan Kerja Sama Operasi Terminal Peti Kemas Koja dan Pembiayaan Pembangunan Terminal Kalibaru Tahap I. Namun, Pansus masih menunggu sebagian pemeriksaan investigatif yang belum selesai. “DPR telah meminta kepada BPK untuk segera menyelesaikan seluruh audit investigatif, sehingga Pansus Angket Pelindo II dapat diakhiri,” katanya.

Di bagian lain, ia menyinggung Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang di 171 daerah. Dalam kaitan ini, DPR meminta penyelenggara Pilkada baik KPU maupun Bawaslu untuk bertindak secara lebih profesional, sehingga semua tahapan Pilkada dapat dijalankan dengan baik. (npm)