Karenanya, lanjut Joko, seharusnya tempat wisata atau tempat menginap wisatawan juga menyediakan ruang khusus buat pengemudi bus wisata. ”Hasil tersebut sudah pernah direkomendasikan KNKT yang ditujukan ke Kementerian Pariwisata dalam hal membuat SPM untuk Kawasan Wisata dan asosiasi perhotelan,” kata Joko.
Supaya kondisi fisik pengemudi bisa pulih dan tidak mudah ngantuk ketika mengemudi karena tidak mendapat waktu istirahat yang cukup, tidur di tempat yang kurang layak, seperti di ruang bagasi bus, dalam bus, atau di lapangan terbuka.
Lebih jauh Joko mengatakan, angkutan orang untuk keperluan pariwisata harus digunakan untuk pelayanan angkutan wisata. Penyelenggaraan angkutan orang untuk keperluan pariwisata harus menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dengan tanda khusus.
Dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, menyebutkan angkutan pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata serta memiliki tujuan tempat wisata.
Pasal 32, pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata merupakan pelayanan angkutan yang disediakan untuk keperluan kegiatan wisata. Pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata, wajib memenuhi pelayanan untuk mengangkut wisatawan, pelayanan angkutan dari dan ke daerah tujuan wisata, tidak boleh digunakan selain keperluan wisata, tidak masuk terminal, pembayaran tarif berdasarkan waktu penggunaan kendaraan sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan.angkutan, tidak boleh digunakan selain keperluan wisata, tidak terjadwal, dan wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 33, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata, wajib memenuhi persyaratan (a) menggunakan kendaraan berupa mobil bus umum, mobil bus tingkat, atau mobil penumpang umum yang dilengkapi dengan fasilitas keperluan wisata, (b) dilengkapi stiker yang bertuliskan PARIWISATA dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada kaca depan dan kaca belakang mobil bus.
Pemerintah dapat memberikan sanksi tegas, mulai sanksi ringan melarang beroperasi dalam rentang waktu tertentu hingga mencabut ijin usahanya. Dan ada sanksi pidana juga, biar ada efek jera.
”Hal yang sama juga dapat diberikan pada petugas kir yang meloloskan uji kir yang kemungkinan tidak layak,” katanya.
Sementara dari pengguna, antisipasi dari masyarakat juga harus ada. Jangan hanya tertarik dengan tawaran sewa bus pariwisata yang murah, tapi keselamatan terabaikan. Mintalah fotokopi STNK, uji kir, SIM pengemudi, dan ijin usaha transportasinya. Manajemen perusahaan juga wajib memberinya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan harus segera database Angkutan Pariwisata yang memuat antara lain nama PO, alamat kantor, nomor telepon yang dapat dihubungi, jenis kendaraan dan plat kendaraan, tanggal terakhir kir, identitas pengemudi.
Supaya publik yang akan menggunakan bis pariwisata dapat mencari tahu kondisi bus yang akan digunakan adalah bus pariwisata yang menjamin keselamatan.
Publik jangan mencari tawaran harga murah, tapi keselamatan jadi terabaikan. Tetapi harga yang wajar demi keselamatan. (danu)