Kastara.id, Jakarta – Pengamat transportasi publik Joko Setijowarno mengatakan, tempat wisata termasuk hotel harus menyediakan tempat istirahat bagi sopir bus pariwisata. Karena pada umumnya kecelakaan maut yang terjadi akibat faktor kelelahan dan kurang tidur.
”Pada umumnya kecelakaan disebabkan faktor manusia, prasarana, sarana, dan lingkungan. Setiap kecelakaan, penyebabnya beragam,” kata Joko mengomentari belakangan ini seringnya terjadi kecelakaan bus yang menewaskan belasan penumpangnya.
Menurut Joko, perlu diterjunkannya petugas KNKT untuk melakukan investigasi terhadap kecelakaan bus yang menewaskan belasan penumpangnya.
Terulangnya kecelakaan Bus Pariwisata, lanjut Joko, sangat sering terjadi beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebabnya, antara lain sopir bus pariwisata sering alami perlakuan yang kurang menyehatkan fisiknya.

Karenanya, lanjut Joko, seharusnya tempat wisata atau tempat menginap wisatawan juga menyediakan ruang khusus buat pengemudi bus wisata. ”Hasil tersebut sudah pernah direkomendasikan KNKT yang ditujukan ke Kementerian Pariwisata dalam hal membuat SPM untuk Kawasan Wisata dan asosiasi perhotelan,” kata Joko.

Supaya kondisi fisik pengemudi bisa pulih dan tidak mudah ngantuk ketika mengemudi karena tidak mendapat waktu istirahat yang cukup, tidur di tempat yang kurang layak, seperti di ruang bagasi bus, dalam bus, atau di lapangan terbuka.

Lebih jauh Joko mengatakan, angkutan orang untuk keperluan pariwisata harus digunakan untuk pelayanan angkutan wisata. Penyelenggaraan angkutan orang untuk keperluan pariwisata harus menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dengan tanda khusus.

Angkutan orang untuk keperluan pariwisata tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor umum dalam trayek, kecuali di daerah yang belum tersedia angkutan khusus untuk pariwisata (pasal 154 UU No. 22/2009 tentang LLAJ)

Dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, menyebutkan angkutan pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata serta memiliki tujuan tempat wisata.

Pasal 32, pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata  merupakan pelayanan angkutan yang disediakan untuk keperluan kegiatan wisata. Pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata, wajib memenuhi pelayanan untuk mengangkut wisatawan, pelayanan angkutan dari dan ke daerah tujuan wisata, tidak boleh digunakan selain keperluan wisata, tidak masuk terminal, pembayaran tarif berdasarkan waktu penggunaan kendaraan sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan.angkutan, tidak boleh digunakan selain keperluan wisata, tidak terjadwal, dan wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.

Pasal 33, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata, wajib memenuhi persyaratan (a) menggunakan kendaraan berupa mobil bus umum, mobil bus tingkat, atau mobil penumpang umum yang dilengkapi dengan fasilitas keperluan wisata, (b) dilengkapi stiker yang bertuliskan PARIWISATA dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada kaca depan dan kaca belakang mobil bus.

Poin (c) dilengkapi tanda khusus dengan tulisan PARIWISATA dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan, (d) menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan petundangan yang berlaku,
Poin (e) mencantumkan nama perusahaan dan/atau nama merk dagang serta nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan serta nomor kendaraan dan nomor uji kendaraan yang dicantumkan pada bagian belakang kendaraan, (f) dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, dan (g) mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam dan di luar kendaraan yang mudah terbaca oleh pengguna jasa.

Pemerintah dapat memberikan sanksi tegas, mulai sanksi ringan melarang beroperasi dalam rentang waktu tertentu hingga mencabut ijin usahanya. Dan ada sanksi pidana juga, biar ada efek jera.

”Hal yang sama juga dapat diberikan pada petugas kir yang meloloskan uji kir yang kemungkinan tidak layak,” katanya.

Sementara dari pengguna, antisipasi dari masyarakat juga harus ada. Jangan hanya tertarik dengan tawaran sewa bus pariwisata yang murah, tapi keselamatan terabaikan. Mintalah fotokopi STNK, uji kir, SIM pengemudi, dan ijin usaha transportasinya. Manajemen perusahaan juga wajib memberinya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan harus segera database Angkutan Pariwisata yang memuat antara lain nama PO, alamat kantor, nomor telepon yang dapat dihubungi, jenis kendaraan dan plat kendaraan, tanggal terakhir kir, identitas pengemudi.

Supaya publik yang akan menggunakan bis pariwisata dapat mencari tahu kondisi bus yang akan digunakan adalah bus pariwisata yang menjamin keselamatan.

Publik jangan mencari tawaran harga murah, tapi keselamatan jadi terabaikan. Tetapi harga yang wajar demi keselamatan. (danu)