Kastara.id, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina melalui surat No. SK-39/MBU/02/2018, tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, tertanggal 09 Februari 2018, memutuskan perubahan nomenklatur Direksi Pertamina.

Salinan Keputusan Menteri BUMN diserahkan oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Hary Sampurno kepada jajaran Direksi Pertamina di Gedung BUMN, Jakarta (13/2).

“Perubahan nomenklatur Direksi merupakan keputusan Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham, dengan mempertimbangkan perkembangan bisnis migas ke depan,” jelas VP Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito.

RUPS memutuskan perubahan nomenklatur berupa Perubahan Direktur Pemasaran menjadi Direktur Pemasaran Ritel. Selain itu, menetapkan Penambahan nomenklatur Direktur Pemasaran Korporat dan Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur, serta meniadakan Direktur Gas.

Sejak adanya perubahan nomenklatur tersebut, maka jajaran Direksi Pertamina adalah:

1. Elia Massa Manik selaku Direktur Utama

2. Arief Budiman selaku Direktur Keuangan

3. Syamsu Alam selaku Direktur Hulu

4. Muchamad Iskandar selaku Direktur Pemasaran Ritel, merangkap Direktur Pemasaran Korporat sampai penetapan direktur definitif

5. Nicke Widyawati selaku Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur, merangkap Direktur SDM sampai dengan penetapan direktur definitif

6. Direktur Manajemen Aset: Dwi Wahyu Daryoto

7. Direktur Pengolahan: Toharso

8. Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko: Gigih Prakoso

9. Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia: Ardhy N. Mokobombang.

RUPS juga memberhentikan dengan hormat Yenni Andayani selaku Direktur Gas. Perubahan nomenklatur tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan zaman. Pemegang saham mengharapkan Pertamina dapat lebih fokus dalam mengembangkan pelayanan migas kepada publik. (mar)