Gas

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah memutuskan menghapus kewajiban izin lingkungan untuk memperoleh izin usaha. Hal ini tertuang dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang telah diserahkan ke DPR. Sebagai gantinya, pemerintah membuat ketentuan bernama Persetujuan Lingkungan. Hal ini dilakukan dalam rangka penyederhanaan persayaratan dasar perizinan berusaha dan pengadaan lahan.

Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo Sembiring mengatakan, perubahan aturan ini bakal semakin menyulitkan upaya pelestarian lingkungan. Dalam keterangan tertulisnya kemarin (13/2), Raynaldo menyatakan, akses masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus lingkungan diyakini akan semakin sempit. Akibatnya, upaya melawan perusakan lingkungan akan semakin sulit.

Sebelumnya, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 40 ayat (1) disebutkan izin lingkungan adalah persyaratan memperoleh izin usaha dan atau kegiatan. Jika izin lingkungan dicabut para penanggung jawab usaha wajib memperbaharui izin lingkungan. Namun dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja ketentuan tersebut dihapus.

Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan penghapusan izin lingkungan akan memperparah kerusakan lingkungan di Indonesia. Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menyebut RUU Cipta Kerja akan membuat pengusaha, khususnya sektor pertambangan lari dari kewajiban dan tanggung jawab menjaga lingkungan. Saat berbicara pada Kamis (13/2), Kardaya menyebutkan, mungkin hanya di Indonesia usaha pertambangan tidak perlu izin lingkungan.

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Siti Nurbaya menjamin pemerintah tidak akan menghapus analisis dampak lingkungan (Amdal) dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Nurbaya mengatakan, pemerintah menerapkan standar khusus dan menjadi syarat investor dalam membuka usaha di Indonesia.

Saat memberikan keterangan di Gedung DPR, Jakarta (12/2), Nurbaya menyebutkan bahwa standar lingkungan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja memiliki kekuatan hukum. Selain itu aturan tersebut bisa memaksa para pelaku usaha. (ant/rso)