Depok

Kastara.ID, Depok – Untuk pertama kalinya sebanyak 97 pelaku usaha di Kota Depok mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Balatkop Sukmajaya Depok. Hal itu sejalan dengan komitmen Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok dalam meningkatkan kualitas produk usaha, khususnya di sektor kuliner.

“Produk yang sudah memiliki sertifikat halal ini akan diakui dan terdaftar juga di MUI pusat,”  kata Kepala DKUM Depok Mohammad Fitriawan di ruang kerjanya lantai 7 Gedung Baleka 2, Jumat (14/2).

Ketika mendapatkan sertifikat ini akan berdampak positif terhadap kelangsungan usaha.  Salah satunya akan memberikan pelanggan kepuasan dan jaminan halal serta keamanan produk-produk kudapan UMKM Depok.

“Sertifikasi halal ini akan menjadi penting seiring dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk mendapatkan dan mengkonsumsi produk-produk yang bersih dan sehat,” paparnya.

Fitriawan mengimbau kepada pelaku usaha kecil yang ada di Kota Depok agar masuk menjadi anggota binaan DKUM. Nantinya pelaku usaha kecil ini bisa mendapatkan berbagai macam pelatihan secara berjenjang, dimulai dengan Pelatihan Wirausaha Baru (WUB).

Selanjutnya ada Pelatihan Kemasan (PK), Pelatihan Marketing Online (PMO), Pelatihan Keamanan Pangan (PKP), dan pelatihan lainnya tergantung dari sektor usaha yang digelutinya.

“Pelatihan-pelatihan tersebut dilakukan secara intensif selama setahun. Semua kegiatan ini gratis atau tidak dipungut biaya,” imbuhnya. (*)